Tentang Kami
ASESI adalah perkumpulan komunikasi sekolah-sekolah yang berazaskan Islam berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut pemahaman Ahlussunnah wal Jama’ah, bersifat independen, terbuka, kekeluargaan, dan musyawarah. Beranggotakan ratusan sekolah dan lembaga pendidikan lainnya dari semua jenjang pendidikan di seluruh Indonesia.
Berawal tahun 2011 pada expo pertama dengan nama Forum Komunikasi Lembaga pendidikan Sunnah Indonesia (FKLSI). Kemudian diresmikan menjadi Perkumpulan Komunikasi Sekolah Sunnah Indonesia (ASESI) melalui Musyawarah Kerja Nasional (Muskernas) pada Ahad, 3 Rajab 1437H, bertepatan pada 10 April 2016M sesuai catatan pada akta No. 3 notaris Ibu Eva Junaida, SH. Akta ini disetujui oleh Menkumham dengan surat keputusan No. AHU-0002885.AH.01.07.TAHUN 2017 tanggal 17 Februari 2017.
Pendiri awal sekaligus sebagai Dewan Pembina ASESI sesuai akta notaris tersebut yakni:
(1) Ustadz Zaenal Abidin, Lc.,
(2) Ustadz Muhammad Elvi Syam, Lc., M.A.,
(3) Ustadz Suhuf Subhan, M.Pd.I.
Adapun sebagai Pengawas sekaligus sebagai Dewan Pakar ASESI:
(i) Dr.Ir. Supriyanto, M.P.,
(ii) DR. Ir. Hary T. Budhyono, MBA.,
(iii) Ridwan Haris, Ph.D.,
(iv) DR. Nurul Mukhlisin, Lc., M.Ag.,
(v) Sri Darma Krida, S.Psi.
Adapun Kepengurusan Harian ASESI pertama adalah sebagai berikut:
(a) Ketua Umum: Indra Hermawan, S.T.,
(b) Sekjen: Ir. Hendri Eka Jaya Putra, MM.,
(c) Wakil Sekjen: Aminullah Yasin, Lc.,
(d) Bendahara: Heidar Dwirganis, S.T., MM.,
(e) Wakil Bendahara: Sulaiman Efendi, S.Pd.I.
Setelah sekian tahun berdiri, tujuan ASESI tidak pernah berubah yaitu meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota untuk bersinergi bersama agar para anggota menjadi lembaga pendidikan yang unggul sehingga dapat menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertakwa hanya kepada Allah Subhanallahu wa Taa’la, berakhlak mulia, serta bermanfaat bagi manusia dan alam sekitarnya. ASESI berfungsi dalam hal peningkatan dan pengembangan kemampuan manajerial anggotanya, khususnya dalam manajemen pendidikan yang Islami sesuai pemahaman Ahlussunnah wal Jama’ah. Kemampuan manajerial anggota yang dimaksud, meliputi: i) Peningkatan kapasitas manajemen kelembagaan; ii) Peningkatan mutu SDM; iii) Pembelajaran dan pengabdian pada masyarakat; iv) Peningkatan mutu peserta didik dan lulusan; v) Peningkatan mutu penelitian pendidikan Sunnah dan penerapannya; vi) Pengembangan manajemen pendidikan Sunnah sesuai dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan syariat Islam.
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari ASESI dan para anggotanya selalu berpedoman pada 10 Prinsip Kode Etik ASESI sebagai prinsip moral, sistem norma, aturan, tata cara, dan pedoman yang harus diindahkan oleh kami. Ke-10 Prinsip Kode Etik tersebut antara lain: